mitramediaindonesia.com
JEMBER — Pembagian Bantuan Langsung Tunai Cukai [DBHCHT] 2025 untuk warga Desa Sumberlesung resmi dilaksanakan pada selasa, 2 Desember 2025, bertempat di aula Balai Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan alur pelayanan yang teratur dan suasana yang tenang
Pelaksanaan pembagian bantuan dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumberlesung bekerja sama dengan Petugas Pos Indonesia. Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur pengamanan dan pendamping desa, yaitu:
- Babinsa Desa Sumberlesung
- Bhabinkamtibmas Desa Sumberlesung
- Satpol PP Desa Sumberlesung
- Serta seluruh jajaran Pemerintah Desa

Perwakilan desa kesra, Devi,memberikan pernyataan resmi kepada media bahwa kegiatan BLT Cukai tahun 2025 ini dipastikan tepat sasaran dan mengikuti aturan pengambilan yang telah ditentukan.
Sebanyak 192 warga dari Lima dusun di Desa Sumberlesung tercatat menerima manfaat, yakni:
- Dusun onjur
- Dusun krajan
- Dusun karang kebun
- Dusun Karangbire
- Dusun laok
Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan berfariasi dari sebesar Rp 500.000, sampai Rp 1000.000,- sebagai dukungan sementara untuk membantu kebutuhan rumah tangga dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Syarat Pengambilan Bantuan
- Membawa KTP
- Membawa surat undangan dari Kantor Pos
- Bagi perwakilan, wajib membawa KTP dan KK, serta masih satu KK dengan penerima manfaat
Pelaksanaan pembagian bantuan berjalan tertib dan lancar, disertai antusias warga yang tinggi. Beberapa penerima manfaat turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sumberlesung atas pelayanan yang ramah, mudah, dan bijaksana, serta mengucapkan banyak terima kasih.
Pewarta: Red



