Sengketa Tanah Sukiono Berlanjut ke Pengadilan Negeri Jember

mitramediaindonesia.com

Jember — Sengketa tanah yang dialami Sukiono (56), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, kembali berlanjut ke Pengadilan Negeri Jember. Meski perkara tersebut telah dimenangkan secara hukum sejak bertahun-tahun lalu dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga kini satu objek tanah berupa pekarangan masih belum dapat dikuasai sepenuhnya oleh pihak Sukiono.

Sukiono yang hidup seorang diri mengaku telah memenangkan perkara tanah tersebut melalui serangkaian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK).

Berdasarkan putusan PN Jember Nomor 37/Pdt.G/1993, putusan PT Surabaya Nomor 504/Pdt/1994/PT.Sby, putusan MA RI Nomor 910 K/Pdt/1995 tanggal 26 Agustus 1998, serta putusan PK MA RI Nomor 386 PK/PDT/2000 tanggal 11 September 2002, seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, terdapat empat objek sengketa. Tiga di antaranya telah dieksekusi, yakni:

1. Tanah sawah Persil 147 SI

2. Tanah sawah Persil 138 SI

3. Tanah pekarangan Persil 82 DI

Namun, hingga kini masih tersisa satu objek tanah pekarangan yang belum dapat dieksekusi dan masih dikuasai pihak lain.

Kuasa hukum Sukiono menyatakan akan bertindak tegas dan telah menerima kuasa penuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan tindakan pidana penguasaan tanah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf A dan B perpu no.51 tahun 1960 tentang laporan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya

Dugaan pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh ahli waris Jupri al Umatun dan Maryam Hosna, yakni Yadi, Imam, dan Joni, yang saat ini menggunakan objek tanah tersebut sebagai bengkel tanpa izin pemilik sah.

Lebih lanjut, pada 4 April 2007, Rosna Raiha dan Mariyan Hosna—yang masih memiliki hubungan keluarga—sempat menyatakan akan membantu proses penyelesaian dan eksekusi melalui jalur musyawarah. Namun hingga kini, upaya tersebut tidak terealisasi. Bahkan, di atas tanah sengketa tersebut dipasang plang kepemilikan atas nama Nur Mudiyah, padahal yang bersangkutan telah dinyatakan kalah dalam putusan pengadilan.

Pihak Pengadilan Negeri Jember juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b PERPU Nomor 51 Tahun 1960, yang melarang penggunaan tanah tanpa izin pemilik yang sah.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:

Pemakaian tanah tanpa izin, baik sebelum maupun sesudah 12 Juni 1954, tetap merupakan pelanggaran hukum.

Setiap orang yang menggunakan tanah tanpa hak atau kuasa yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan dasar hukum tersebut, pihak kuasa hukum Sukiono menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga hak kliennya benar-benar dipulihkan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Related Posts

Kelas Meeting SMPN 1 Jenggawah Semarakkan Kegiatan Pasca ASAS Gasal

mitramediaindonesia.com Jember | 19 Desember 2025 — SMP Negeri 1 Jenggawah menggelar kegiatan Class Meeting sebagai rangkaian kegiatan pasca pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) Gasal. Kegiatan ini menjadi ajang…

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Desa Tegal Sari

mitramediaindonesia.com Jember – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan keluarga dan anak, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *