mitramediaindonesia.com.Jember – Bupati Jember H.Hendy Siswanto menyerahakan honor bagi guru ngaji se Kabupaten Jember baik yang muslim dan non muslim. Acara ini di gelar pada hari Kamis, 12/12/2024 pagi, bertempat di Pendopo Wahyu Wibawa Graha. Pada kesempatan yang sama, Bupati Hendy juga mengatakan untuk tahun 2025 pemerintah sudah memprogramkan ada kenaikan honorarium untuk guru ngaji kurang lebih 2,5 juta pertahunnya yang sebelumnya pada tahun ini hanya mendapatkan 1,5 juta.
Dalam hal ini, anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya membantah statement Bupati Jember Hendy Siswanto bahwa honor guru ngaji tahun 2025 akan naik menjadi Rp2,5 juta dari yang semula Rp1,5 juta, saat di konfirmasi lewat WhatsApp Messenger.
” Insentif guru ngaji menjadi 2,5 juta itu pembohongan publik beliau sengaja menyampaikan seperti itu jadi ada dua kemungkinan pertama beliau itu lupa atau tidak tahu tapi saya yakin kemungkinan pertama itu tidak mungkin karena beliau di dampingi Kabag Kesra dan di dampingi beberapa Kepala Dinas saat menyampaikan statement itu berarti ada upaya dengan sengaja beliau menyampaikan itu untuk menimbulkan kegaduhan dan merugikan kewenangan Bupati yang akan di lantik pada Tahun 2025 ” Ujar Alfian
Tentang soal klarifikasi, bisakah DPRD Jember memanggil pihak terkait untuk klatifikasi. Alfian menuturkan “kami selaku Anggota DPRD Jember komisi D bisa memanggil terkait klarifikasi, cukup memanggil Kabag Kesra tetapi kemarin Kabag Kesra sempat saya hubungi,bingung juga yaitu bagian anggarannya tetap kok mau naik dari mana Kabag Kesra artinya semua dokumen resmi itu sudah ditetapkan tahun 2025 1,5 juta. Berarti ada upaya dengan sengaja menyebarkan dari seorang Bupati Hendy yang tidak memperhatikan perasaan guru ngaji harusnya di masa akhir jabatan membuat yang sejuk tidak PHP kepada semua orang ini malah PHP guru ngaji, jadi kalau mau manggil ya cukup memanggil Kabag Kesra sudah cukup” imbuh beliau.
Tim liputan-wartajatim pun berharap ada statement klarifikasi dari Bupati Hendy tentang pernyataan nya tersebut sehingga tidak menimbulkan asumsi dari oknum yang berkepentingan, yang akan membuat kericuhan di akhir masa jabatanya. Karena kewenangan sepenuh nya pada Tahun 2025 adalah di pemerintahan Bupati terpilih dari hasil Pilkada 27/11/2024.*(pur/red)