Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Mitramediaindonesia.com

Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Vans/Red)

Related Posts

Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Mitigasi untuk Cegah Dampak Bencana

mitramediaindonesia.com Depok – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya kesiapan dan kolaborasi seluruh pihak dalam menghadapi potensi bencana alam di musim hujan. Hal itu disampaikan Sigit saat memimpin apel…

Kapoda Jatim Bersama Gubernur Tinjau Kesiapan Alat Mitigasi Bencana Hadapi Cuaca Ekstrem

mitramediaindonesia.com SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau secara langsung kesiapan peralatan Search and Rescue (SAR) yang dimiliki…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *