Kisruh Pembangunan TPS3R Diatas Lahan Milik Desa Adat Tanpa Paruman, Perbekel: Bendesa Tidak ada Laporan Seperti Itu

mitramediaindonesia.com

Bali | Aksi Protes pembangunan diatas lahan milik Desa Adat Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng tanpa melalui Paruman Adat terus berlanjut dan semakin meluas.03/11/2024

Warga masyarakat yang mengatas namakan dirinya, Warga Peduli Desa Adat Pelapuan, kembali memasang spanduk diatas lahan milik Desa Adat, yang berlokasi di sekolah dasar negeri 1 Pelapuan pada hari Sabtu, (2/11/2024) sekira pukul 17.00 wita.

Menurut keterangan salah seorang warga adat bernama Dewa Made Suda Arsana yang turut serta dalam pemasangan Spanduk mengatakan, Pemasangan Spanduk yang ke dua ini dilakukan karena Spanduk yang telah mereka pasang sebelumnya hilang dicuri oleh orang yang tak dikenal.

Suda Arsana menyampaikan, protes terhadap pembangunan diatas Lahan Milik Desa Adat Pelapuan tanpa melalui putusan Paruman Adat semakin mendapat dukungan dari Warga masyarakat.

“Saya bersama teman-teman semakin dimotivasi oleh warga, kami disuruh agar terus memperjuangkan lahan Milik Adat, serta Ajegnya Awig-Awig di Desa kami. Bahkan warga meminta kami untuk menggalang tanda-tangan sebagai bentuk dukungan serta perwakilan atas tindakan yang kami lakukan terkait dengan penolakan ini”, ujar Suda Arsana.

“Dan saat ini sudah puluhan warga yang menandatangani. mungkin akan semakin bertambah. Bila sudah mencapai Ratusan tanda-tangan, kami akan membuat laporan secara resmi”, jelas suda Arsana yang biasa disapa Si Unyil disela pemasangan Spanduk dilokasi pembangunan TPS3R.

Selain itu, Krama Adat ini tidak hanya menyayangkan pembangunan diatas lahan milik Desa Adat tanpa melalui putusan Paruman Adat.
namun yang membuat mereka semakin kecewa karena disebelah menyebelah yang akan dibangun TPS3R itu sangat dekat sekali dengan Pura Merajapati, dan mepet dengan tembok ruang belajar murid Sekolah dasar no 1 Pelapuan.

“Tembok ruang belajar dengan tembok TPS3R jaraknya hanya sekitar 3 meter, dan jarak antara TPS3R dengan Pura Merajapati sekitar 10 meteran, apalagi lokasi Pura Merajepati di tebenan (bawahan) dengan TPS3R. kita sebagai orang Hindu masa tidak paham dengan Tri Hita Karana, mana Parahyangan, Palemahan, Pawongan”, tegas Si Unyil.

Dilain pihak dilokasi yang sama, Gede Agus Armika Yasa sebagai Kepala Desa Pelapuan yang datang ke lokasi seusai pemasangan spanduk oleh Krama Adat Pelapuan, saat dimintai tanggapannya oleh awak media ini terkait protes warga Adat yang mempermasalahkan penggunaan lahan milik Desa Adat tanpa melalui Paruman Adat serta penolakan warga karena lokasi TPS3R dibangun dekat Pura dan sekolah, Gede Agus Armika menyampaikan kalau melakukan penolakan mestinya harus sesuai Regulasi dan Jalur.

“Jalurnya kan ada, di Desa Adat, ada Sabha Desa, Kerta Desa. kalau di Dinas ada BPD”, jelas Gede Armika.

Selaku Kepala Desa dirinya mengaku sempat menanyakan kepada Bendesa Adat Pelapuan terkait adanya keluhan di Masyarakat, namun dari Bendesa tidak ada pelaporan (keluhan) sehingga dirinya menganggap tidak ada secara resmi.

“Tiang tanyakan juga ada keluhan – keluhan nike ke Bendesa, tidak ada pelaporan seperti nike. Itu yang menjadi dasar, berarti kita kan anggap tidak ada secara resmi, begitu kan”, jelasnya

“Begitu juga dari Komite Sekolah, kebetulan Pak Komite sebagai Ketua KMP tidak ada penyampaian dari mungkin Wali murid, karena segala proses itu kan harus sesuai dengan Regulasi yang ada, itu ada Wali Murid, mungkin melapornya ke Komite Sekolah atau ke Sekolah. Dari Sekolah itu yang menyampaikan ke komite bagaimana komite bisa menyampaikan atau mengadakan sebuah Forum atau rapat seperti itu”, beber Perbekel Pelapuan, Gede Agus Armika.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya terkait protes warga yang meminta pembangunan diatas lahan milik Desa Adat agar dihentikan karena tidak melalui keputusan Paruman Adat, Bendesa Adat Pelapuan menyatakan tidak perlu meminta persetujuan dari warga masyarakat adat secara utuh (Paruman Adat) karena dirinya selaku Bendesa Adat sudah merepresentasikan dari Desa Adat.

“Kenapa tidak perlu persetujuan dari Krama Desa Adat, Karena kami kan sudah merupakan merepresentasikan
dari Desa Adat”, tegas Kelian Adat Jro Gede Rena, pada Jumat, (5/7/2024) seusai acara Musdes Desa Pelapuan. (Tim/aby ridwan)

Related Posts

Pelantikan Pengurus MWC Ranting Dan Lembaga Nahdlatul Ulama Kecamatan Ledokombo Masa Khidmah 2024-2029

mitramediaindonesia.com Jember- Pelantikan pengurus MWC ranting dan lembaga nahdlatul ulama kecamatan ledokombo masa khidmah 2024-2029.pada 22-12-2024. kegiatan pelantikan ini diadakan diaula tanoker ledokombo dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh sepuluh…

Curhatan Sukiono Menang Dalam Perkara 2017  Tetapi Objek Di kuasai Oleh Orang Lain Di Desa Sumberjati Kecamatan Silo Jember,Sampai Saat Ini

mitramediaindinesia.com Jember – Curhatan sukiono laki-laki umur 56 tahun yang hidup sendirian dirumahnya, menang dalam perkara tetapi dikuasai sejak tahun 2017 pada saat itu sukiono mau merobohkan bangunan/memanfaatkan bangunan belum…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *