mitramediaindonesia.com
JEMBER – Acara kegiatan sosialisasi Kajian Sempadan irigasi D.I Talang yang dilaksanakan di pendopo kantor desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah pada selasa (12/11/2024) siang.
Di hadiri oleh pengamat UPT SDA Unit Jenggawah PPK Irigasi dan Rawa II Balai besar wilayah sungai Brantas juga kepala seksi PMKS kecamatan Jenggawah juga juru pengairan serta perwakilan masyarakat di aliran primer dan sekunder D.I Talang.
Pada awal kegiatan dari rekan-rekan Balai Besar khususnya di D.I Talang yang kebetulan aset kepemilikannya memang kewenangan dari pusat.
Dan sepadan saluran kita itu sudah banyak yang tidak tercatat lagi.
Didiet S selaku kepala seksi operasi pemeliharaan jaringan irigasi di PU BMSDA Kabupaten Jember juga di fungsional pada teknik pengairan ahli muda berharap kedepannya dengan penertiban garis sepadan ini nantinya aset-aset dari SDA dan pengairan bisa kembali lagi seperti semula”.
“Selain itu untuk pemasangan patok akan segera dilaksanakan sesegera mungkin, jadi nantinya pemasangan patok sementara ini hanya penanda saja”.
“Lalu pada eksekusi yang nanti jatuhnya adalah penggusuran dan lain sebagainya”.
“Akan tetapi tidak sampai kesana, kita hanya menertibkan dan mencoba memberikan garis mayanya saja”.
“Terkait dengan pelanggaran yang ada untuk tindak lanjutnya pasti ada proses dan tidak secepat ini”.
Harapannya setelah pemasangan patok kita ingin seperti PT KAI, yang secara kepemilikan aset dan garisnya itu jelas”.
“Dan jalanpun juga sama memiliki Rumija, dan kita seharusnya juga punya garis sepadan irigasi, dan garis itu betul-betul menyatakan bahwa itu adalah ruang milik negara dan bukan di miliki oleh seseorang”, terangnya.
(Vans/Red)