Sosialisasi Bahaya Gunakan Cream Abal-Abal, Korban Alami Trauma Kulit Hingga Jerawat Parah

Mitramediaindonesia.com

Jember, 6 Maret 2026 – Kegiatan sosialisasi bertajuk “Bersihkan Trauma Pasca Lepas Cream Abal-Abal” yang digelar di aula Hotel Fortuna Grande pada Kamis sore (6/3/2026).

Acara yang diinisiasi oleh komunitas Noera x Musuh Cream Abal-Abal ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan produk perawatan kulit ilegal. Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Erdi Istiaji, S.Psi., Psikolog, Husnul Hotimah sebagai Edukator Kesehatan, serta dr. Grandika.

Dalam sosialisasi ini, para pembicara memaparkan dampak kesehatan sekaligus trauma yang dialami korban akibat penggunaan skincare yang tidak jelas keamanannya.

Salah satu korban yang hadir dan enggan di sebut namanya menceritakan pengalamannya setelah menggunakan produk tersebut selama sekitar satu hingga tiga bulan. Awalnya, produk tersebut memberikan reaksi kemerahan pada wajah hanya dua hari setelah pemakaian. Seiring berjalannya waktu, kondisi kulit justru semakin memburuk.

“Awalnya wajah menjadi merah, lalu setelah beberapa bulan muncul banyak jerawat batu. Kami sudah mengeluhkan hal itu kepada penjual, tetapi mereka mengatakan itu perubahan hormon dan hanya proses dari produk tersebut”, ungkapnya.

Meski telah diberi penjelasan demikian, korban tetap melanjutkan pemakaian produk tersebut hingga akhirnya kondisi kulit semakin parah. Saat ini kondisi kulitnya mulai membaik setelah berhenti, namun masih belum stabil.

“Kadang hari ini terlihat membaik, tetapi besoknya muncul lagi masalah di kulit. Jadi penyembuhannya tidak cepat dan masih naik turun”, tambahnya. Korban juga mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa produk yang digunakan merupakan skincare abal-abal, setelah di lakukan uji lab oleh mbak Nul saya baru berani speak up. Produk tersebut dibeli dari sebuah klinik kesehatan yang berada di desa Suren kabupaten Jember, dan penjual mengklaim produknya memiliki izin edar. Namun, informasi mengenai merek dan legalitas produk tidak dijelaskan secara jelas.

Sementara itu, dr. Grandika menjelaskan bahwa banyak skincare ilegal menggunakan bahan obat keras yang sebenarnya tidak boleh digunakan secara bebas. “Produk seperti ini sering memberikan hasil yang terlihat cepat, sehingga banyak orang tertarik menggunakannya. Padahal efek cepat tersebut justru berasal dari kandungan obat keras yang berbahaya bagi kulit”, jelasnya.

Menurutnya, bahan-bahan tersebut seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan tenaga medis dan melalui resep dokter. Namun karena keuntungan yang sangat besar, banyak pihak tetap memproduksi dan menjual produk tersebut secara bebas.

“Keuntungan dari bisnis skincare ilegal ini bisa sangat besar, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah”, ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Grandika menjelaskan bahwa saat ini semakin sulit membedakan produk asli dan produk ilegal hanya dari kemasan. Jika sebelumnya produk ilegal biasanya tidak memiliki izin edar dari BPOM, kini banyak produsen yang mendaftarkan produk dengan komposisi yang baik, tetapi saat diproduksi massal justru mengganti isinya dengan bahan berbahaya. Secara kasat mata hampir tidak bisa dibedakan. Untuk memastikan kandungannya harus melalui pemeriksaan laboratorium”, jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat sering ragu melaporkan kasus seperti ini karena takut dianggap melakukan pencemaran nama baik. Padahal, menurutnya, pelaporan sangat penting untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya. Dalam beberapa kasus yang pernah dilaporkannya, ada yang berhasil ditindak oleh pihak kepolisian, tetapi ada pula yang dihentikan proses penyidikannya. Bahkan setelah kasus selesai, tidak jarang produk tersebut kembali muncul dengan nama atau iklan yang berbeda. Tujuan saya sebenarnya bukan untuk memenjarakan orang. Saya hanya ingin mereka berhenti memproduksi dan menjual produk yang membahayakan masyarakat,ā€ tegasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan undang-undang kesehatan, penjualan produk yang mengandung obat keras tanpa izin dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih produk perawatan kulit serta memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dan aman bagi kesehatan.
(Tim/Red)

Related Posts

TAMBANG GALIAN MANUAL DI DESA SUMBERBULUS SANGAT MENGGANGGU AKTIVITAS WARGA SEKITAR KARENA MERUSAK JALAN

Jember – aktivitas galian manual di desa sumberbulus kecamatan ledokombo RT 001/ RW006 dusun sumberbulus.ini sangat meresahkan warga lingkungan sekitar karena tidak melalui musyawarah RT maupun RW tidak dilibatkan secara…

Seorang Perempuan Desa Mendapatkan predikat gelarĀ  (sangat istimewa) di PORTMAN COLLEGE Business Education Malaysia

mitramediaindonesia.com Jember.Seorang perempuan desa dan juga menjabat sebagai ketua law fiirm Taradipa Jember mendapatkan predikat gelar  (sangat istimewa) di PORTMAN COLLEGE BUSINESS EDUCATION, 2nd fl oor,mines 2 retail tower jalan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *