mitramediaindonesia.com
JEMBER – Komisi B DPRD Kabupaten Jember melakukan rapat dengar pendapat di ruang Banmus yang dihadiri oleh beberapa kelompok tani guna membahas langkanya langkanya pupuk subsidi dan juga pendistribusiannya untuk para petani pada Jum’at (8/11/2024).
Rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh beberapa kelompok petani dari desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang, dua kelompok tani dan distributor pupuk kios pupuk juga perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.
Yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah mengenai distribusi pupuk subsidi tentunya yang tidak hanya di Kecamatan Jombang saja, akan tetapi di kecamatan-kecamatan ataupun wilayah lain pun juga menjadi masalah yang sering di hadapi oleh para petani.
Masalahnya adalah, di Kecamatan Jombang khususnya di desa Ngampelrejo ada kios pupuk yang kebetulan memang kemampuan untuk menebus pupuknya tidak ada, sehingga yang terjadi adalah pupuk yang tidak tersedia di kios tersebut sehingga kelompok tani itu tidak bisa melakukan pembelian pupuk di kios tersebut.
Anggota komisi B Wahyu Prayudi Nugroho menjelaskan pada rapat tadi yang disampaikan bahwa kios harus mempunyai daya untuk menebus pupuk subsidi sehingga petani-petani yang ada diwilayah tersebut bisa melakukan pembelian pupuk untuk tanaman pangan para petani.
Untuk distributor juga harus tegas dan transparan kepada para petani, ketika ada kios pupuk yang tidak mampu untuk membeli atau melakukan penebusan, harus segera di tindak lanjuti dan harus di konfirmasi apa alasan hingga tidak mampu melakukan penebusan. Juga tidak boleh ketika kios tersebut tidak bisa melakukan penebusan, maka tidak boleh serta merta langsung dialihkan kepada pihak yang tidak terdaftar seperti kios yang menjadi rekanan dari distributor tersebut.
Dinas terkait harus bisa melakukan pengawasan juga, apakah alokasi pupuk yang sudah di distribusikan ke kios tersebut itu memang benar-benar di ambil oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani juga terdaftar di RDKK itu sudah tepat atau belum. Karena semua itu ada aturan ang aharus di taati oleh semuanya. Jadi mari kita sama-sama menaati peraturan yang ada sehingga distribusi pupuk itu tidak carut marut.
Komisi B siap memberikan rekomendasi pada semua pihak yang hadir di rapat dengar pendapat tadi agar bisa tegas untuk melakukan pengawasan. Dan apabila memang dibutuhkan untuk membuka kios yang baru, maka distributor pupuk kami rekomendasikan untuk membuka kios yang baru, dan kios yang lama yang tidak melakukan penebusan ini agar bisa tercover oleh kios pupuk yang baru.
Tentunya untuk membuka kios yang baru ini tidaklah mudah, harus ada kajian-kajian teknis di lapangan maupun kajian secara administrasi. Apakah kios yang baru itu mumpuni atau sanggup untuk membuka dan melakukan penebusan dan pelayanan untuk para petani yang ada dibawah naungan kelompok tani dan terdaftar di RDKK.
(Vans/Red)