mitramediaindonesia.com
Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., serahkan barang bukti Narkoba kepada Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Pol Murjatmo Edi. Penyerahan dilaksanakan di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Sabtu (21/12/2024).
Adapun barang bukti Narkoba yang diserahkan berupa sabu 6.206,4 Gram dan Pil Happy Five sebanyak 70 strip
(700) butir.
Narkoba tersebut merupakan hasil penggagalan dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Zipur 5/ABW di wilayah perbatasan.
Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan, kedua jenis Narkoba tersebut diamankan oleh personel Pos Pamtas Sungai Beruang Satgas Yonzipur 5/Abw pada kurun waktu dan tempat yang berbeda.
Pertama pada Minggu 15 September 2024 di Dusun Sungai Beruang, diamankan sabu seberat kurang lebih 2.042,5 Gram dan Pil Happy Five
sebanyak 70 Strip. Kemudian kedua, pada Kamis 19 Desember 2024 di Desa Sungai Tekam Kec. Sekayam personel Pamtas kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat kurang lebih 4.163,9 gram.
“Sehingga totalnya sabu 6,2 Kg lebih dan pil Happy Five 700 butir. Keberhasilan ini merupakan keberhasilan kesekian kalinya oleh Prajurit di lapangan,” jelas Pangdam.
Mayjen TNI Iwan Setiawan atas nama pribadi, Kasad dan Panglima TNI serta Menhan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota yang bertugas di lapangan. Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap waspada dan perang melawan Narkoba.
“Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk terus perang melawan Narkoba. Dan barang bukti ini disaksikan rekan media, dan dikawal masyarakat untuk nantinya akan kita musnahkan,” ajak Mayjen TNI Iwan Setiawan. (Pendam XII/Tpr)