I Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa,Permohonan Penangguhan Dikabulkan PN Denpasar

Denpasar – Pengadilan Negeri(PN) Denpasar Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan I Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa”pada 12/09/2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Ida Bagus Bamadewa Paliputra memutuskan mengabulkan permohonan penahanan I Nyoman Sukena (38) terhadap terdakwa Kasus Memelihara Landak Jawa berlaku 12 September 2024 hingga 21 September 2024.

Saudara Terdakwa I Nyoman Sukena di kabulkan permohonannya dialihkan Penahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat koperatif,.ujarnya dalam persidangan (PN) pada hari kamis 12/09/2024.

Gede Putra Astawa sebagai Hakim Anggota dan Humas (PN) Denpasar mengatakan bahwa dasar penangguhan penahanan adanya permohonan dari penasehat hukum terdakwa serta surat permohonan DPR RI dan Masyarakat Lainya yang di respon oleh ketua Majelis,.ujarnya.

I Nyoman Sukena pria asal Banjar karang dalem II desa Bongkasa Pertiwi kecamatan Abiansemal kabupaten Badung Bali melanggar pasal 21 ayat 2.a juncto pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ( KSDA – HE ) terancam 5 tahun penjara.
Saat ini atas Support dan dukungan puluhan warga yang terlihat saat persidangan turut menghadiri dengan agenda pemeriksaan terdakwa
i Nyoman Sukena dan saksi saksi yang meringankan.

Selesainya acara sidang puluhan pendukung serta warga desa Bongkasa sangat senang setelah mendengar keputusan penangguhan penahanan terutama terlihat dari wajah seorang istri INyoman Sukena yang sangat bersyukur serta mengatakan sangat berterimakasih yang ada di Bali dan seluruh Indonesia yang telah mendukung suaminya.

(Red / Aby Ridwan )

Related Posts

Acara Lepas Kenang dan Tasyakuran Kelulusan Siswa Kelas IX SMP Negeri 02 Ledokombo Berlangsung Haru dan Penuh Kebahagiaan

mitramediaindonesia.com Jember, 30 Mei 2026 – SMP Negeri 02 Ledokombo menggelar acara Lepas Kenang dan Tasyakuran Kelulusan Siswa Kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026 yang dilaksanakan di halaman SMP Negeri 02…

Sidang Perdana Kasus Pembongkaran Rumah Warga, Kepala Desa Balung Tutul Tidak Hadir

mitramediaindonesia.com Jember – Sidang perdana kasus pembongkaran rumah milik warga Desa Balung Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (28/04/2026) pukul 09.00 WIB hingga sekitar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *