Setelah Sidak, Tiga Kios Pupuk Nakal Dapat SP1 dan Ijin Operasional Terancam Dicabut Oleh Distributor

mitramediaindonesia.com

JEMBER – Pada saat setelah anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember Khurul Fatoni yang didampingi langsung oleh Distributor melakukan sidak terkait pupuk subsidi dan ditemukannya tiga kios nakal yang menjual pupuknya diatas HET, distributor pupuk CV Lestari yang membawahi Kecamatan Jombang dan Kecamatan Kencong langsung memberikan sanksi kepada kios-kios tersebut berupa surat peringatan pertama (SP1).

Saksi tersebut diberikan agar semua kios yang ada di wilayah Kabupaten Jember khususnya di Kecamatan Jombang dan Kencong agar berhenti melakukan hal terkait penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan dan membohongi masyarakat khususnya para petani di wilayah tersebut.

Di dalam peraturan yang sudah ditentukan bahwasanya kios pengecer resmi harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET tanpa alasan apapun ataupun karena alasan tidak mendapatkan untung apa-apa atau alasan-alasan lainnya.
(Vans/Red

Related Posts

Acara Lepas Kenang dan Tasyakuran Kelulusan Siswa Kelas IX SMP Negeri 02 Ledokombo Berlangsung Haru dan Penuh Kebahagiaan

mitramediaindonesia.com Jember, 30 Mei 2026 – SMP Negeri 02 Ledokombo menggelar acara Lepas Kenang dan Tasyakuran Kelulusan Siswa Kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026 yang dilaksanakan di halaman SMP Negeri 02…

Sidang Perdana Kasus Pembongkaran Rumah Warga, Kepala Desa Balung Tutul Tidak Hadir

mitramediaindonesia.com Jember – Sidang perdana kasus pembongkaran rumah milik warga Desa Balung Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (28/04/2026) pukul 09.00 WIB hingga sekitar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *